
Hubungi kami
Jika Anda mempunyai pertanyaan mengenai produk dan layanan Bank BHI atau ingin menyampaikan Informasi, Saran, Pengalaman, ataupun Keluhan yang dapat memperbaiki kinerja kami :
PT. Bank Harda Internasional Tbk
Jl. KH. Samanhudi 10 Jakarta Pusat
Telp 021 – 3841178
Mekanisme Penyampaian Pengaduan Kepada Bank Harda Internasional ("Bank") :
- Pengaduan Konsumen kepada Bank dapat secara lisan maupun tertulis dan dapat diterima seluruh kantor, tanpa memperhatikan kantor Bank BHI tempat konsumen membuka rekening dan atau tempat melakukan transaksi keuangan.
- Pengaduan secara lisan dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Staff Customer Service di semua kantor, sedangkan pengaduan secara tertulis dapat melalui :
email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Surat resmi : ditujukan ke
Bank Harda Internasional
cq. Product Development, Promotion & SQ,
ASEAN Tower Lt.2
Jalan KH. Samanhudi 10 Jakarta 10710
- Pengaduan konsumen dapat dilakukan oleh konsumen sendiri atau Perwakilan konsumen (perorangan, Lembaga dan/atau Badan Hukum) yang telah diberi kuasa oleh konsumen untuk mewakili dalam hal pengaduan atas transaksi keuangan.
- Pengaduan konsumen wajib segera ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. Jika terjadi kondisi tertentu maka penyelesaian pengaduan konsumen dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya dan wajib diberitahukan secara tertulis kepada Konsumen yang mengajukan pengaduan.
Agar pengaduan nasabah dapat segera diselesaikan oleh Bank, nasabah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Tentukan inti permasalahan yang akan diadukan.
- Siapkan dokumen pendukung atas permasalahan yang akan diadukan.
- Simpan dokumen-dokumen asli yang nasabah miliki dan sampaikan kepada Bank salinan/copy dokumen tersebut bersamaan dengan pengajuan pengaduan tertulis.
- Simpan Pengaduan Nasabah yang diberikan Bank dan gunakan copy bukti pengaduan tersebut untuk mengetahui status penyelesaian pengaduan nasabah.