GIRO MAXIMA
Definisi :
Simpanan dana pihak ketiga dalam mata uang rupiah, yang diperuntukan bagi :
• Perorangan
• Badan Usaha
Yang menginginkan bunga setinggi bunga deposito tetapi sefleksibel tabungan dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat tanpa batas maksimal dengan menggunakan Cek / BG, ATM dan media penarikan lainnya yang ditetapkan oleh Bank BHI
Ketentuan Umum :
• Rekening berupa rekening individu / rekening gabungan (joint account)
• Nasabah menerima rekening koran setiap bulannya
• Biaya administrasi Rp. 50.000,- /bln
• Suku Bunga : Sistem tiering
• Pajak Bunga dikenakan untuk saldo nasabah rata-rata perbulan >Rp. 7.500.000,-
Persyaratan :
a. Perorangan
• WNI / WNA
• Kartu identitas KTP/SIM/Paspor/KIMS/KITAS yang masih berlaku
• Setoran awal Rp. 1.500.000,-
• NPWP pribadi
• Surat rekomendasi (untuk WNA)
b. Perusahaan
• Setoran awal Rp. 1.500.000,-
• Kartu Identitas pengurus Perusahaan : KTP, SIM, Paspor, atau KMIS / KITAS (yang masih berlaku)
• Akte pendirian dan Anggaran Dasar, pengesahaan kehakiman
• NPWP Perusahaan
• Tanda daftar perusahaan
• SIUP yang masih berlaku
• Surat keterangan domisili